Kode etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir
sama dengan kode etikpengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada
hal-hal atauaktivitas yang
berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik
penggunaan internet dikantor :
- Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untukkepentingan sendiri.
- Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internalkantor kepada pihak luar secara ilegal.
- Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
- Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Dunia
internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya.
Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa
ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan
sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang
mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas
terhadap informasi yang disebarluaskan.
Karenanya,
kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti
perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai
etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang
dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati.
Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya
dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai
minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa
sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan
yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak
ada sanksi
hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet
kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan,
dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan
adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung
(technically attack) terhadap resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu
pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme
hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga
organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah
menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal
(Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun
institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu
juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang
notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT,
sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila
menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor :
- Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
- Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
- Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut
- Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
- Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
- Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
- Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
- Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
- Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang